Badan Permusyawaratan Desa

Profil BPD

Profil Badan Permusyawaratan Desa dengan tugas dan fungsi BPD, alamat kantor, struktur organisasi, dan informasi dasar kelembagaan.

Pengantar Halaman

Selamat datang di halaman profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Halaman ini disusun sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat peran, tugas, dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi warga, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. BPD juga menjadi mitra kerja Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati berbagai kebijakan desa demi kepentingan bersama.

Ketua BPD

Irwansyah

Loa Janan, Kutai Kartanegara

Foto Ketua BPD

Kontak Dasar

Alamat: Jl. Gerbang Dayaku, RT.14/04, Desa Bakungan, Kec. Loa Janan

Telepon: 085822212019

Email: bakunganloajanan@gmail.com

Tugas & Fungsi BPD

BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes), membentuk panitia Pilkades, serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa. Selain itu, BPD bertugas menyusun tata tertib dan membina hubungan harmonis dengan pemerintah desa.
Fungsi BPD Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Alamat Kantor

Alamat Kantor

Jl. Gerbang Dayaku, RT.14/04, Desa Bakungan, Kec. Loa Janan

Foto kantor atau sekretariat

Struktur Organisasi

Struktur organisasi pemerintah desa ditampilkan dalam card carousel berikut.

Bagan Organisasi

Bagan organisasi ditampilkan sebagai gambar final yang diunggah dari panel desa.

Bagan organisasi belum diunggah dari panel desa.