Layanan Publik

Layanan administrasi desa yang siap melayani warga

Informasi ringkas mengenai jenis layanan, estimasi waktu proses, dan persyaratan umum sebelum mengurus administrasi di kantor desa.

Total layanan

9

Jenis layanan yang tersedia untuk warga.

Jam layanan

08:00 - 15:00 WITA

Datang ke kantor desa sesuai jam operasional.

WhatsApp desa

(Narahubung) 085250832765

Kanal cepat untuk permohonan dan konsultasi awal.

Alur layanan

Siapkan permohonan dengan lebih rapi

Pelayanan warga
1

Pilih layanan yang sesuai

Baca ringkasan layanan dan estimasi proses sebelum mengajukan permohonan.

2

Siapkan berkas lebih dulu

Periksa persyaratan umum pada setiap kartu agar proses administrasi tidak tertunda.

3

Ajukan lewat kanal resmi

Gunakan tombol Ajukan Permohonan untuk terhubung langsung ke WhatsApp desa.

Telepon kantor

(Pelayanan) 085822212019

Alamat layanan

Jl. Gerbang Dayaku, RT.14/04, Desa Bakungan, Kec. Loa Janan

Daftar Layanan

Pilih layanan sesuai kebutuhan administrasi warga

Layanan Desa

Surat Keterangan Usaha

Estimasi

15 Menit

Pembuatan Surat Keterangan Usaha

Persyaratan umum

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar RT
  • Foto Usaha

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan

Layanan Desa

Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) Sekolah

Estimasi

15 Menit

Pembuatan SKTM Sekolah

Persyaratan umum

  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar RT

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan

Layanan Desa

Surat Rekomendasi Kerja

Estimasi

15 Menit

Pembuatan Surat Rekomendasi Kerja

Persyaratan umum

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Surat Pengantar RT
  • Ijazah Terakhir

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan

Layanan Desa

Surat AKTE Kematian

Estimasi

20 Menit

Pembuatan AKTE Kematian

Persyaratan umum

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Surat Pengantar RT
  • Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit
  • Fotocopy KTP 2 Orang saksi masing-masing, saksi 2 lembar

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan

Layanan Desa

Surat AKTE Kelahiran

Estimasi

20 Menit

Pembuatan AKTE Kematian

Persyaratan umum

  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Surat Pengantar RT
  • Fotocopy KTP Saksi
  • Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Kutipan AKTE Nikah/Isbat Nikah/AKTE Perkawinan Orang Tua

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan

Layanan Desa

Keterangan Pembuatan KTP

Estimasi

15 Menit

Pembuatan KTP

Persyaratan umum

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar RT
  • Fotocopy AKTE Kelahiran
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Pas Foto 3x4 (4 Lembar warna)
  • - Merah (Tahun Kelahiran Ganjil)
  • - Biru (Tahun Kelahiran Genap)

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan

Layanan Desa

Keterangan Nikah

Estimasi

20 Menit

Keterangan Nikah

Persyaratan umum

  • Fotocopy KTP Kedua Mempelai
  • Fotocopy Kartu Keluarga Kedua Mempelai (Kalau Pisah KK Dari Orang Tua harus dilampirkan KK kedua Orang Tua Kandung)
  • Surat Pengantar RT
  • Fotocopy AKTE Kelahiran Kedua Mempelai
  • Pas Foto (warna)
  • -Gandeng 4x6 (6 Lembar)
  • Apabila salah satu calon ada yang pernah menikah harus dilampirkan Fotocopy AKTE Cerai atau AKTE Kematin

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan

Layanan Desa

Surat Keterangan Pindah

Estimasi

15 Menit

Pembuatan Keterangan Pindah

Persyaratan umum

  • Fotocopy KTP (Kepala Keluarga & Anggota yang sudah ber KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  • Surat Pengantar RT
  • Alamat Lengkap Pindah
  • Pas Foto 3x4 (5 Lembar)
  • - Antar Desa 3x4 (5 Lembar)
  • - Antar Kecamatan 3x4 (5 Lembar)
  • -Antar Kabupaten/Kota 3x4 (8 Lembar)

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan

Layanan Desa

Surat Keterangan Kehilangan

Estimasi

15 Menit

Keterangan Kehilangan

Persyaratan umum

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar RT

Ajukan melalui kanal resmi desa

Ajukan Permohonan